Berita

Rakor Usulan Bankeu 2023
Menindaklanjuti
Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 050/2182/B.PPED-Bapp/2022
tanggal 25 Maret 2022 perihal penyampaian Usulan Aspirasi Langsung (Masyarakat)
Tahun 2023 dan dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023 sebagaimana diamanatkan dalam
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Untuk itu
Senin sore ini (28/03) Bappeda Kutai Kartanegara gelar rapat secara daring
melalui zoom meeting bersama seluruh perangkat daerah membahas mekanisme usulan
Bankeu 2023 dan implementasi e-RPJMD. Rapat dipimpin oleh Perencana Sub
Koordinator Analisis Data dan Informasi Suriansyah.
Suriansyah menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengusulan
ini yaitu, Usulan yang di proses adalah dalam proses perencanaan hanya yang
diinput didalam aplikasi SIPD, Input usulan Kabupaten bersifat BL RENJA Provinsi
maupun BANKEU diutamakan yang berasal dari akun BAPPEDA Kabupaten berdasarkan
hasil forum - forum perencanaan (Konsultasi Publik, Rakortekbang, Musrenbang ),
bukan dari akun Kamat atau Kades. Kemudian Input daftar permasalahan (sebagai
reppresentasi usulan ) harus selaras dengan kamus usulan.
Lebih lanjut dijelaskan Suriansyah usulan harus
dilengkapi dengan pengisian volume dan koefisien yang jelas sesuai dengan
output serta dilengkapi dengan proposal dan foto sebagai bahan pertimbangan
dalam proses verifikasi. Dan usulan yang diinput kedalam SIPD dengan jumlah
tertentu akan dibahas dalam Pra-Musrenbang.
Sementara itu Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah Saiful Bahri
dalam arahannya mengatakan yang penting adalah usulan-usulan yang sudah ada ini
disusun dengan baik dan dipersiapkan segala dokumen pendukungnya, kita harus
optimalkan agar mendapatkan bantuan keuangan ini.
Copyright by @BappedaKukar 2020. All Rights Reserved