artikel

Pembangunan Sistem Data Terintegrasi Berbasis Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural “BECIK”
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, dijelaskan bahwa Perencanaan Pembangunan terbagi menjadi
4 (empat) tahapan yakni: (1) penyusunan rencana; (2) penetapan rencana; (3)
pengendalian pelaksanaan rencana; dan (4) evaluasi pelaksanaan rencana.
Seluruh tahapan tersebut tidak
terlepas dari data dan informasi, oleh karenanya Presiden Joko Widodo, telah menetapkan
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang
ditujukan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengendalian pembangunan, perlu dukungan Data yang akurat, mutakhir, terpadu,
dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola
secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Seiring dengan perkembangan era
revolusi industri 4.0, dimana internet menjadi kekuatan dalam mengelola sumber
daya secara optimal, kekuatan teknologi informasi telah menjadi bagian dari
kekuatan komunikasi dan interaksi yang memberikan lompatan kecepatan dan
ketepatan sebagai trigger peningkatan kinerja dan produktivitas, dalam
pendekatan kebijakan dan regulasi telah tertuang dalam Peraturan Presdien Nomor
95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam rangka
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan
akuntabel.
Kondisi faktual dan analisis
perkembangan pembangunan daerah, yang telah diidentifikasi beberapa isu
strategis daerah yang telah tertuang dalam Rancangan RPJMD Kutai Kartanegara
2021-2026, yakni :
1. Dukungan
persiapan pembangunan IKN
2. Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pelayanan Publik Berbasis IT
3. Peningkatan
Daya Saing Sumber Daya Manusia
4. Pengembangan
Sumber Daya Ekonomi Daerah Yang Berkelanjutan
5. Penataan
infrastruktur Daerah
6. Pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup
7. Pengembangan
Wilayah Desa dan Kecamatan.
Bappeda Kutai Kartanegara, merupakan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara, yang menjalankan fungsi Penyusunan kebijakan teknis antara
lain ; di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah, Pelaksanaan tugas dukungan
teknis di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah,Pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Perencanaan Pembangunan
Daerah, Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan
pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, dan Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
Berdasarkan atas
tugas dan fungsi tersebut, dalam mengantisipasi isu strategis tersebut maka berdasarkan
atas observasi jabatan selama 2 tahun terakhir, terdapat permasalahan yang
menjadi fokus penyelesaian Bappeda sebagai instansi perencana yakni :
1. Ketersediaan data pembangunan daerah belum
terkoordinasi secara sistemik, khususnya data-data wajib seperti:
a. Data Indikator Kinerja Kunci (IKK) sebagia
ukuran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
b. Data Standard Pelayanan Minimal (SPM) sebagai
data wajib kinerja pelayanan daerah.
c. Data Tujuan Pembangunan Berkelanjutan(TPB)
sebagai dukungan dalam pencapaian SDG’S.
d. Data evaluasi pencapaian target
kinerja perencanaan pembangunan daerah yang tercantum di dalam RPJMD dan
RESNTRA Perangkat Daerah.
2. Data perencanaan
masih bersifat sporadis, dan bersifat accidental, khususnya di saat penyusunan
dokumen perencanaa dan pelaporan, tidak tersedia secara tertib dan periodik
dalam satu bank data.
3. Jangkauan wilayah
pembangunan yang cukup luas, dengan luas 27.263 km², sehingga pengumpulan data
memerlukan biaya tinggi.
Atas dasar tersebut diatas yang
melatarbelakangi Saiful Bahri, Kepala Bidang Perencanaan dan
Pengendalian Pembangunan Daerah, Bappeda Kutai Kartanegara membuat Rancangan
Aksi Perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan II Tahun 2021
Puslatbang KDOD LAN RI, dengan Judul Pembangunan Sistem Data Terintegrasi Berbasis Tugas
dan Fungsi Jabatan Struktural “BECIK”. Mengupayakan perubahan tata kelola pengelolaan data pembangunan
yang terintegrasi, terstruktur dan bertangggung jawab. Melalui Pembangunan
Sistem Informasi Data Pembangunan Daerah yang menjadi alat dalam perbaikan
penyediaan data pembangunan yang dapat diakses seluruh stakeholders.
Inovasi yang dibangun merupakan wujud dari penyelesaian permasalahan
yang sudah diidentifikasi yakni merujuk pada penguatan peran pemangku data atau
produsen data dalam pendekatan kelembagaan tata kelola pemerintahan berada pada
setiap perangkat daerah. Dalam pendekatan organisasi perangkat daerah (OPD)
dijabarkan lebih lanjut dalam struktur organisasi yang bertanggung jawab pada
masing-masing tugas dan fungsi jabatan struktural sesuai dengan kewenangan yang
dimiliki. Merujuk pada hal tersebut, dengan mengangkat semangat kearifan lokal,
maka disusun sistem informasi yang mendorong semangat sinergitas dan kolaborasi
antar internal OPD dan antar OPD dalam penyediaan data yang akurat dan
akuntabel. Adapun semangat tersebut terangkum dalam aplikasi “BECIK”.
Saiful menjelaskan
secara Etimologi: Menurut Kamus Bahasa Kutai, be.cik (n) merupakan alat
pertukangan kayu untuk membuat garis lurus, terbuat dari tali yg dilumuri
pewarna hitam (arang) cair. Secara Terminologi: “BECIK” Akronim
dari “Bersama Etam Ciptakan Informasi Kolaboratif Kutai Kartanegara”
Sehingga “BECIK” dimaknai sebagai Sistem Informasi yang menghimpun
Data-Data Pembangunan secara berjenjang baik pendekatan struktural maupun
kewilayahan.
Saiful menjelaskan Alur proses sistem
informasi yang disusun mengkolaborasikan fungsi-fungsi perangkat daerah sebagai
produsen data, wali data dan koordinator data, dengan penjelasan sebagai
berikut; Produsen Data : Seluruh Perangkat Daerah, sebagai pengiunput data, Wali Data; Diskominfo : sebagai proses
validasi dan publikasi data dan Koordinator Data ; Bappeda, sebagai koordinator
dalam Forum Satu Data Kutai Kartanegara.
Dari ketiga fungsi tersebut, maka selanjutnya dikembangkan dalam area
inovasi adalah mengintegrasikan penyediaan data dengan membangun penyediaan dan
pertanggungjawaban data secara berjenjang, mulai pejabat pengawas, pejabat
administrator, hingga pejabat tinggi pratama, dengan fungsi sebagai berikut : Input
Data : Pejabat Pengawas, Verifikasi/Validasi
: Pejabat Administrator dan Persetujuan : Pejabat Tinggi Pratama.
Dikatakan Saiful Pembangunan Sistem Informasi ini di susun berdasarkan atas
Tiga tahapan yakni, yang pertama adalah Jangka
Pendek (60 hari) yaitu Terwujudnya pendataan pembangunan berbasis sistem
informasi terintegrasi, Kedua, Jangka Menengah (3 bulan-1 tahun) yaitu, Meningkatnya
aksesibilitas terhadap data-data pembangunan sampai dengan provinsi hingga
nasional dan yang ketiga Jangka Panjang (2-3 tahun) yaitu Meningkatnya kualitas
perencanaan dan pengendalian pembangunan berbasis data-data yang aktual dan
bertanggung jawab.
Lebih lanjut Saiful menjelaskan dalam
upaya memberikan perubahan tata kelola penyediaan data yang lebih baik, manfaat
yang diharapkan dari Sistem ini adalah Pertama, Menyediakan bank data bagi
proses perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah, Kedua, Mempermudah
dalam penyusunan laporan-laporan pelaksanaan pembanguan (LKjIP, LPPD, LKPJ, dan
Evaluasi Dokumen Perencanaan), Ketiga, Membangun mindset birokrasi yang perduli
dan bertanggung jawab pada data pembangunandan ke Empat, Memperluas informasi
pembangunan dengan publikasi data yang aktual dan validitas yang dapat
dipertanggung jawabkan.
Copyright by @BappedaKukar 2020. All Rights Reserved